Menurut OIKN, putusan tersebut tidak mengubah arah pembangunan Nusantara.
Secara hukum, perpindahan ibu kota negara tetap mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
Penetapan resmi perpindahan ibu kota nantinya akan dilakukan melalui Keputusan Presiden.
Dengan kata lain, status Jakarta sebagai ibu kota saat ini tidak otomatis menghapus rencana pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara di masa mendatang.
Di tengah beragam spekulasi yang beredar, OIKN mengajak masyarakat untuk melihat perkembangan berdasarkan fakta.
Pembangunan Nusantara masih berlangsung dan berbagai proyek strategis terus dikerjakan.
Perdebatan mengenai status ibu kota mungkin masih akan terus muncul.
Namun satu hal yang jelas, Nusantara masih menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional yang sedang berjalan dan terus berkembang menuju tahap berikutnya.***