Perkara ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama sejumlah pemohon lainnya, termasuk seorang dosen berstatus PPPK.
Mereka menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU ASN, salah satunya frasa berakhirnya masa perjanjian kerja yang dianggap berpotensi menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Baca Juga: Bukan Cuma Uang, Sekarang Orang Mulai Investasi pada Otak: Inilah Konsep “Brain Wealth”
Kekhawatiran tersebut mewakili keresahan banyak PPPK yang merasa masa depan karier mereka lebih rentan dibanding PNS.
Status PPPK memang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir sebagai solusi kebutuhan tenaga profesional di sektor pemerintahan.
Banyak guru, dosen, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis kini direkrut melalui jalur PPPK.
Namun perbedaan sistem kepegawaian dengan PNS masih sering memunculkan diskusi soal jenjang karier, keamanan kerja, tunjangan, dan akses promosi jabatan.
Putusan MK kali ini bukan berarti persoalan tersebut selesai sepenuhnya, melainkan menandakan bahwa jalur hukum memerlukan penyusunan gugatan yang jauh lebih matang bila ingin mengubah kebijakan nasional.
Bagi para PPPK, keputusan ini tentu menghadirkan beragam respons.
Sebagian kecewa karena harapan perubahan belum terwujud, sementara sebagian lain melihatnya sebagai momentum untuk mendorong revisi kebijakan melalui jalur legislatif dan dialog pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan bahwa sistem ASN berjalan adil, profesional, dan tidak menciptakan kesan pegawai kelas satu maupun kelas dua.
Karena pada akhirnya, baik PNS maupun PPPK sama-sama bekerja melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan, apakah polemik status ASN akan berakhir di meja sidang, atau justru diselesaikan melalui reformasi birokrasi yang lebih berpihak pada keadilan dan meritokrasi.***