nasional

UU PPRT Resmi Berlaku: Upah, Jam Kerja, hingga Hak Ibadah Pekerja Rumah Tangga Kini Diatur Negara

Senin, 27 April 2026 | 17:45 WIB
Ilustrasi UU PPRT resmi disahkan, (Pinterest @hiang_linh)

Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan kerja melalui program skilling, reskilling, maupun upskilling.

Yang menarik, biaya pelatihan tersebut tidak boleh dibebankan kepada pekerja.

Untuk calon pekerja, biaya pelatihan dari lembaga swasta ditanggung oleh perusahaan penyalur.

Sementara bagi pekerja yang sudah bekerja, biaya pelatihan dapat ditanggung oleh pemberi kerja.

Kewajiban Pelaporan dan Penyelesaian Perselisihan

Undang-undang ini juga mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan pekerja rumah tangga yang tinggal di rumah kepada RT atau RW setempat.

Data tersebut nantinya akan dimonitor oleh pemerintah melalui sistem pendataan kependudukan.

Selain itu, UU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja, pemberi kerja, maupun perusahaan penyalur.

Langkah pertama yang dianjurkan adalah penyelesaian melalui musyawarah mufakat.

Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat melibatkan RT/RW dan dilanjutkan ke instansi ketenagakerjaan sebagai mediator.

Mediator memiliki batas waktu maksimal tujuh hari untuk menangani pengaduan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Dengan hadirnya UU PPRT, pekerja rumah tangga kini mulai mendapatkan pengakuan lebih jelas sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak perlindungan hukum.

Meski implementasi teknisnya masih menunggu aturan turunan, regulasi ini menjadi langkah penting menuju hubungan kerja yang lebih manusiawi, transparan, dan berkeadilan di sektor pekerjaan domestik Indonesia.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini