nasional

UU PPRT Resmi Berlaku: Upah, Jam Kerja, hingga Hak Ibadah Pekerja Rumah Tangga Kini Diatur Negara

Senin, 27 April 2026 | 17:45 WIB
Ilustrasi UU PPRT resmi disahkan, (Pinterest @hiang_linh)

Undang-undang ini juga memberi perhatian terhadap hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk hak menjalankan ibadah.

Aturan tersebut dimaksudkan agar pekerja tetap memiliki kesempatan menjalankan keyakinannya meskipun pemberi kerja memiliki latar belakang agama yang berbeda.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan waktu istirahat, cuti, tunjangan hari raya, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Untuk jaminan kesehatan, bantuan iuran dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

Sementara itu, jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan kerja.

Baca Juga: Update Lengkap Regulasi Haji 2026: Daftar Aturan Baru dan Tahapan Pelunasan Jemaah Haji Khusus

Syarat Usia Minimal dan Proses Perekrutan

UU PPRT juga menetapkan bahwa calon pekerja rumah tangga harus berusia minimal 18 tahun.

Selain usia, calon pekerja juga diwajibkan memiliki KTP elektronik serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Proses perekrutan dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penyalur yang disebut Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Jika perekrutan dilakukan melalui P3RT, pekerja berhak menerima perjanjian kerja penempatan yang memuat berbagai informasi penting seperti identitas pihak yang terlibat, tugas pekerjaan, hak dan kewajiban, serta jaminan upah.

Baca Juga: Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju Super Privat: Tamu Dilarang Foto, Suasana Khidmat di Hotel Raffles

Pelatihan Vokasi untuk Meningkatkan Kompetensi

Undang-undang ini juga membuka peluang peningkatan keterampilan bagi pekerja rumah tangga melalui program pelatihan vokasi.

Pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak swasta.

Halaman:

Tags

Terkini