TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan penyimpangan kuota haji kembali menjadi perhatian publik setelah pengusaha travel umrah dan haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengurusan kuota haji khusus pada periode 2023–2024.
Pengembalian dana ini dilakukan setelah KPK meminta klarifikasi terkait asal-usul dana yang sebelumnya diterima oleh pihak perusahaan.
Kasus ini pun kembali membuka diskusi publik tentang transparansi pengelolaan kuota haji dan mekanisme pemberangkatan jemaah.
Baca Juga: Hujan Meteor Lyrids 2026 Tiba! Ini Waktu Terbaik dan Cara Menikmati Bintang Jatuh dari Indonesia
Kronologi Pengembalian Dana
Direktur sekaligus pemilik perusahaan travel haji dan umrah, PT Zahra Oto Mandiri, menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya diterima dari pihak lain, yaitu perusahaan bernama PT Muhibah.
Menurut keterangannya, uang tersebut kemudian dikembalikan ke KPK setelah lembaga antirasuah meminta klarifikasi dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa perusahaannya tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut.
Karena status uang dianggap tidak jelas, pihaknya memilih menyerahkan dana tersebut kepada KPK ketika diminta.
Langkah ini disebut sebagai bentuk kooperatif dalam membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih
Pada Kamis, 23 April 2026, Khalid hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ia tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, bersama sejumlah penasihat hukum untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.