Guru yang memenuhi kriteria diimbau segera melakukan konfirmasi minat melalui platform resmi pemerintah.
Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIMPKB atau layanan Info GTK.
Batas akhir konfirmasi ditetapkan hingga 30 April 2026.
Jika guru tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu tersebut, kemungkinan besar mereka tidak akan masuk dalam daftar prioritas peserta sertifikasi pada tahap berikutnya.
Karena itu, para guru disarankan segera memeriksa akun masing-masing pada sistem tersebut.
Baca Juga: Fakta Terungkap! Tanker LPG Tujuan Indonesia yang Lolos Selat Hormuz Ternyata Bukan Milik Pertamina
Persyaratan Penjaringan Guru Sertifikasi 2026
Berikut beberapa kriteria umum guru yang menjadi sasaran program penjaringan data:
Guru aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta
Belum memiliki sertifikat pendidik
Terdata dalam pangkalan data pendidikan nasional
Memenuhi kualifikasi akademik yang ditetapkan
Memiliki riwayat mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024
Guru yang memenuhi kriteria tersebut berpeluang mengikuti proses seleksi berikutnya dalam program PPG.