TITIKTEMU.CO - Menjelang musim haji tahun 2026, pemerintah di Arab Saudi memperketat aturan keselamatan di sektor akomodasi, khususnya di kota suci Madinah.
Kebijakan terbaru ini dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi yang secara resmi melarang seluruh tamu hotel maupun apartemen berlayanan membawa kompor gas portabel dan tabung gas ke dalam area penginapan.
Aturan tersebut berlaku untuk semua tamu tanpa pengecualian, termasuk jemaah haji yang datang dari berbagai negara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar keselamatan serta mengurangi potensi risiko kebakaran di lingkungan hotel yang diprediksi akan dipadati jutaan jemaah selama musim haji.
Baca Juga: Sejarah Hari Kartini: Dari Surat-surat Sunyi hingga Nyala Perjuangan Perempuan Indonesia
Larangan Berlaku untuk Semua Jemaah
Larangan ini tercantum dalam surat edaran resmi yang merujuk pada Pasal 22 Ayat 4 dari regulasi fasilitas hospitality yang berlaku di Arab Saudi.
Melalui aturan tersebut, setiap tamu hotel atau apartemen tidak diperbolehkan membawa maupun menggunakan alat memasak berbahan bakar gas di dalam kamar, koridor, maupun area akomodasi lainnya.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh, baik bagi wisatawan biasa maupun jemaah haji yang menginap di Madinah.
Tujuannya sederhana namun penting: menjaga keamanan bersama serta mencegah terjadinya insiden yang dapat membahayakan banyak orang di tempat yang dihuni ribuan tamu sekaligus.
Baca Juga: Siomay Pakai Ikan Sapu-sapu? Pemkot Jaksel Siap Sidak Produksi demi Lindungi Konsumen
Pengawasan Hotel Akan Diperketat
Pihak pengelola hotel dan apartemen juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan aturan tersebut dipatuhi.
Manajemen akomodasi diwajibkan untuk menyampaikan informasi larangan ini kepada seluruh tamu, baik saat proses check-in maupun selama masa menginap.