Tetap Wajib Disiplin, Ini Aturannya
Meski bekerja dari mana saja, ASN tetap harus mematuhi aturan kerja yang berlaku.
Beberapa ketentuan penting antara lain:
- Presensi online wajib 2 kali sehari
- Pagi: pukul 06.00 – 08.00 WIB
- Sore: pukul 16.00 – 18.00 WIB
- Jam kerja tetap 8,5 jam per hari
Dengan kata lain, fleksibilitas tidak berarti bebas tanpa aturan. Disiplin kerja tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Anak Makin Lengket Gadget? Ini Cara Cerdas Bikin Mereka Jatuh Cinta Lagi dengan Aktivitas Offline
Tidak Berlaku untuk Semua Unit
Tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan ini. WFA hanya berlaku untuk unit kerja yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara digital.
Sementara itu, unit berikut tetap harus bekerja dari kantor:
- Pelayanan publik langsung
- Layanan yang bersifat operasional 24 jam
- Pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara daring
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan optimal tanpa gangguan.
Baca Juga: Dari Sekadar Hobi Jadi Mesin Uang: Cara Cerdas Mengubah Passion Jadi Bisnis Nyata
Fokus Utama: Pelayanan Tetap Maksimal
Pemprov DKI menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama:
- Target kinerja tetap tercapai
- Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal
- Efisiensi kerja tetap terjaga
Dengan sistem yang lebih fleksibel, diharapkan ASN bisa bekerja lebih efektif tanpa kehilangan produktivitas.
Dasar Kebijakan Nasional