TITIKTEMU.CO - Setelah libur panjang Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kebijakan baru yang cukup menarik perhatian.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan bekerja secara fleksibel melalui skema Work from Anywhere (WFA) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari penyesuaian sistem kerja yang mengikuti arahan pemerintah pusat.
Tujuannya jelas: menjaga produktivitas tanpa mengorbankan kualitas layanan publik pasca libur Lebaran.
Baca Juga: Transformasi Mengejutkan Lucinta Luna: Kembali ke Identitas Awal atau Sekadar Fase Baru?
Berlaku Terbatas, Ini Jadwalnya
Kebijakan WFA ini tidak berlaku selamanya, melainkan hanya dalam periode tertentu, yaitu:
- 25 hingga 27 Maret 2026
- Tepat tiga hari setelah masa cuti bersama Lebaran
Dalam periode ini, instansi pemerintah diberi keleluasaan untuk mengatur sistem kerja pegawai, baik secara WFO (Work from Office) maupun WFA.
Maksimal 50% ASN Boleh WFA
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai.
Artinya:
Setengah ASN bisa bekerja dari luar kantor
Sisanya tetap harus menjalankan tugas dari kantor
Pengaturan ini diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah agar tetap menyesuaikan kebutuhan operasional.