nasional

Dewan Pers Tegas Sikapi Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia – AS yang Berdampak Pada Industri Pers Nasional

Rabu, 11 Maret 2026 | 16:07 WIB
Dewan Pers Merespon Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia – AS yang Berpotensi Berdampak Pada Industri Pers Nasional. (dewanpers.or.id)

Atas dasar itu Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada Pemerintah yaitu :

Pertama, Pemerintah sebaiknya mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, Pemerintah sebaiknya mencabut pasal 3.3 perjanjian bilateral karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Juga: AMAN! Stok Beras dan Minyak Goreng Tersedia hingga Akhir 2026

Dewan Pers berpendapat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis,  menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers.***

 

Halaman:

Tags

Terkini