Seluruh awak, termasuk Fandi, diperintahkan kapten untuk memindahkan kardus tersebut secara estafet.
Hotman menyebut Fandi sempat beberapa kali menanyakan isi muatan itu.
Menurut pengakuan kapten dalam persidangan, kardus tersebut disebut berisi uang dan emas.
Logika yang Dipertanyakan
Hotman Paris mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.
Menurutnya, jika muatan sabu tersebut bernilai sekitar Rp 4 triliun, kecil kemungkinan pemilik narkoba mempercayakan barang sebesar itu kepada orang yang baru bekerja tiga hari dan bahkan tidak mengenal kapten kapal sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan Fandi mengetahui isi sebenarnya dari kardus-kardus tersebut.
Ancaman Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.
Total sabu yang disita mencapai 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu penyelundupan narkotika terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Namun bagi keluarga Fandi, tuntutan itu dinilai terlalu berat.
Orang tuanya, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan bahwa anak mereka menerima pekerjaan tersebut demi membantu ekonomi keluarga dan membiayai pendidikan adik-adiknya.
Antara Fakta Hukum dan Rasa Keadilan
Kasus Fandi Ramadhan kini menjadi perdebatan publik.
Di satu sisi, negara tegas terhadap kejahatan narkotika.
Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang sejauh mana keterlibatan seseorang dapat dibuktikan sebelum vonis seberat hukuman mati dijatuhkan.