TITIKTEMU.CO - Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton yang menyeret nama Fandi Ramadhan kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum keluarganya, Hotman Paris, menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Fandi mengetahui kapal Sea Dragon yang diawakinya mengangkut narkotika dalam jumlah fantastis tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026), yang turut menghadirkan orang tua Fandi untuk menyuarakan keberatan atas tuntutan hukuman mati terhadap anak mereka.
Direkrut Resmi, Tak Kenal Kapten
Menurut Hotman Paris, Fandi merupakan lulusan D4 mesin kapal yang melamar pekerjaan secara resmi melalui agen.
Baca Juga: Bidik USD 17,5 Miliar! TEI 2026 Siap Pecahkan Rekor Baru dan Dongkrak Ekspor Indonesia
Proses perekrutannya disebut berjalan formal dan sah.
Namun, ada kejanggalan sejak awal.
Fandi disebut tidak pernah bertemu langsung dengan kapten kapal yang akan menjadi atasannya hingga hari keberangkatan.
Bahkan, kapal yang dinaikinya berbeda dengan nama kapal yang tercantum dalam kontrak kerja.
Di atas kertas, Fandi seharusnya bekerja di kapal bernama Nonstar.
Namun, pada hari keberangkatan, ia justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon.
Tiga Hari Bekerja, Lalu Ditangkap
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah durasi kerja Fandi yang baru tiga hari saat kapal tersebut ditangkap aparat di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Dalam persidangan terungkap bahwa setelah tiga hari di kapal, sebuah kapal nelayan datang dan menurunkan 67 kardus.