Dalam surat dakwaan, perkara ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 70,5 triliun serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215 triliun lebih.
Kerugian tersebut diduga berasal dari praktik impor bahan bakar minyak (BBM), pengadaan produk kilang, serta penjualan solar nonsubsidi yang menimbulkan selisih harga dan beban ekonomi besar.
Angka kerugian ini dihitung berdasarkan kurs tertentu, sehingga nilainya dapat berbeda tergantung metode konversi yang digunakan penyidik.
Babak Baru Kasus Besar
Nama Kerry Adrianto juga menjadi sorotan karena ia merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Putusan 15 tahun penjara ini menandai babak penting dalam penanganan salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar yang pernah mencuat ke publik.
Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.
Baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa tata kelola sektor strategis seperti minyak dan energi membutuhkan transparansi serta pengawasan ketat agar tidak menjadi ladang praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas.***