Meskipun masih dalam tahap pemulihan akibat luka yang dideritanya.
Kasus pembacokan di UIN Suska Riau ini tidak hanya menyisakan trauma bagi korban dan keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang keamanan lingkungan kampus serta pentingnya penanganan konflik personal secara sehat tanpa kekerasan.
Karena ruang akademik sejatinya adalah tempat menimba ilmu dan membangun masa depan, bukan arena pelampiasan emosi.
Secara hukum, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 tentang tindak pidana penganiayaan, dan penyidik masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Sementara publik berharap tragedi ini menjadi pelajaran bersama bahwa persoalan asmara atau konflik pribadi tidak pernah bisa dibenarkan dengan kekerasan yang merenggut rasa aman di lingkungan pendidikan.***