TITIKTEMU.CO - Nama Dwi Setyaningtyas atau Tyas, seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), tengah menjadi sorotan di media sosial. Pernyataannya yang berbunyi “cukup aku WNI, anakku jangan” disertai unggahan paspor luar negeri sang anak di akun Threads pribadinya, memicu polemik luas di tengah publik.
Unggahan tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk kritik keras dari sejumlah tokoh publik. Salah satunya datang dari Helmy Yahya yang menyoroti aspek tanggung jawab moral dan hukum sebagai penerima beasiswa negara.
Pernyataan Viral dan Dampaknya
Polemik bermula ketika Tyas membagikan pengalaman terkait dokumen dari Home Office Inggris, sambil menyampaikan narasi yang dinilai sebagian warganet merendahkan status kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Viral Jalan Rusak di Kali Papan Way Kanan Lampung, Warga Keluhkan Tak Kunjung Diperbaiki
Tak hanya itu, kontroversi tersebut juga berdampak pada sang suami, Arya Iwantoro, yang juga diketahui sebagai awardee LPDP. Ia disebut-sebut tengah dalam sorotan terkait kewajiban kontribusi dan pengabdian kepada negara setelah menyelesaikan studi.
Sejumlah kalangan menilai, persoalan ini bukan sekadar pilihan pribadi soal kewarganegaraan, melainkan menyangkut komitmen terhadap kontrak beasiswa yang telah ditandatangani.
Helmy Yahya: LPDP Bukan Sekadar Bantuan Finansial
Dalam tayangan di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara pada Selasa, 24 Februari 2026, Helmy Yahya menegaskan bahwa beasiswa LPDP bersumber dari dana publik.
“LPDP itu uang rakyat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap peserta telah menandatangani perjanjian sebelum berangkat studi ke luar negeri. Salah satu ketentuan yang dikenal adalah kewajiban pengabdian selama 2n+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun di Indonesia.
Helmy menilai, inti persoalan bukan sekadar keputusan tinggal di luar negeri, tetapi pada komitmen yang telah disepakati sejak awal.
Soroti Dugaan Pelanggaran Kontrak