TITIKTEMU.CO - Menjelang Ramadhan, pertanyaan ini sering muncul kembali: sahur itu wajib atau hanya sunnah?
Sebagian orang khawatir puasanya tidak sah jika melewatkan sahur.
Sebagian lainnya menganggap sahur sekadar rutinitas makan dini hari tanpa makna khusus.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum sahur dalam Islam?
Baca Juga: Kata-Kata Menjelang Magrib: Quotes Ramadan yang Bikin Hati Adem dan Penuh Makna
Hukum Sahur dalam Puasa Ramadhan
Dalam kajian fikih, sahur bukanlah wajib, melainkan sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah).
Artinya, jika seseorang berpuasa tanpa sahur, puasanya tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat puasa, yaitu berniat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, meninggalkan sahur berarti meninggalkan keutamaan besar yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Baca Juga: Ramadan 2026 Makin Cuan! Ide Jualan Takjil dan Konten Kreatif yang Laris Manis Jelang Berbuka
Dalil Keutamaan Sahur
Rasulullah SAW bersabda:
"Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat keberkahan."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa sahur memiliki nilai istimewa.