Hasil rukyat ini sama dengan perhitungan hisab di mana posisi bulan masih berada di bawah ufuk saat maghrib. Karena hilal tidak terlihat, maka bulan Syakban disempurnakan menjadi 30 hari.
PBNU berpegang pada metode rukyat yang sejalan dengan empat mazhab fikih utama, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, yang menetapkan awal bulan berdasarkan pengamatan langsung terhadap hilal.***