TITIKTEMU.CO - Penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sempat membuat masyarakat kebingungan. Namun pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa proses reaktivasi dapat dilakukan melalui beberapa tahapan administratif.
Tahapan Reaktivasi PBI-JK
Berikut mekanisme yang harus ditempuh peserta:
1. Pelaporan Awal
Peserta yang dinonaktifkan saat hendak berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
2. Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.
Baca Juga: Valentine 2026, Maxime Bouttier Hadiahi Luna Maya BMW i7 Seharga Rp3,6 Miliar
3. Verifikasi Data oleh Dinsos
Petugas Dinas Sosial melakukan pengecekan dan verifikasi data peserta.
4. Pembuatan Surat dan Input SIKS-NG
Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi serta memasukkan data melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi Kemensos