Apa Itu SKB 3 Menteri?
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahun mengacu pada SKB 3 Menteri, yakni keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Begini Kronologi dan Penjelasan Menteri Purbaya
Dokumen ini menjadi dasar hukum resmi dalam menentukan kalender merah nasional, termasuk cuti bersama Imlek 2026.
Dengan adanya SKB tersebut, masyarakat tidak perlu lagi ragu mengenai status 16 Februari 2026.
Namun demikian, pelaksanaan cuti bersama tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Sektor pelayanan publik, industri strategis, dan layanan tertentu bisa saja memiliki pengaturan berbeda sesuai kebutuhan operasional.
Imlek 2026: Lebih dari Sekadar Libur
Tahun Baru Imlek bukan hanya momentum libur panjang, tetapi juga perayaan terpenting bagi masyarakat Tionghoa di seluruh dunia.
Di Indonesia, Imlek menjadi waktu untuk berkumpul, berbagi angpao, menyantap hidangan khas, serta mempererat silaturahmi lintas generasi.
Dengan kepastian cuti bersama pada 16 Februari 2026, masyarakat memiliki waktu lebih lapang untuk mempersiapkan tradisi tersebut tanpa terburu-buru.
Jadi, bagi Anda yang sudah merencanakan perjalanan atau sekadar ingin menikmati waktu bersama keluarga, 16 Februari 2026 resmi termasuk dalam rangkaian tanggal merah Imlek berdasarkan SKB 3 Menteri, menghadirkan long weekend yang sayang untuk dilewatkan.***