Long Weekend Imlek 2026! Cek Status Libur 16 Februari dan Jadwal Resminya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 15 Februari 2026 | 17:36 WIB
Ilustrasi cuti bersama Imlek 2026 (Desain AI )
Ilustrasi cuti bersama Imlek 2026 (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, masyarakat mulai menyusun rencana liburan bersama keluarga.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Senin, 16 Februari 2026 merupakan cuti bersama sehingga ada serangkaian long weekend empat hari dari Sabtu hingga Selasa .

16 Februari 2026 Apakah Libur? Ini Jawaban Resminya

Pertanyaan soal status 16 Februari 2026 ramai dicari publik seiring mendekatnya perayaan Imlek.

Banyak yang bertanya apakah tanggal tersebut termasuk hari kerja biasa atau sudah masuk kalender merah.

Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah melalui SKB 3 Menteri, Senin, 16 Februari 2026 telah ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Artinya, tanggal tersebut bukan hari kerja reguler bagi instansi dan perusahaan yang mengikuti aturan cuti bersama nasional.

Sementara itu, Selasa, 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair di Awal Puasa, Angkanya Makin Besar? 

Rangkaian Long Weekend Imlek 2026

Jika melihat susunan kalender pertengahan Februari 2026, masyarakat akan menikmati libur panjang yang cukup ideal untuk bepergian atau berkumpul bersama keluarga.

Berikut rincian tanggalnya:

  • Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
  • Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek

Kombinasi ini menghadirkan long weekend selama empat hari berturut-turut, khususnya bagi pekerja dengan sistem lima hari kerja.

Momentum ini diperkirakan akan dimanfaatkan untuk perjalanan singkat, reuni keluarga, hingga staycation.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: SKB 3 Menteri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X