nasional

Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Begini Kronologi dan Penjelasan Menteri Purbaya  

Minggu, 15 Februari 2026 | 11:05 WIB
Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Begini Kronologi dan Penjelasan Menteri Purbaya. (tiffany and co)

TITIKTEMU.CO - Toko perhiasan mewah Tiffany & Co Jakarta disegel Dirjen Bea dan Cukai. Tiffany merupakan merek perhiasan paling bergengsi di dunia dengan sejarah panjang dan reputasi global.

Langkah pemerintah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha, khususnya di sektor barang mewah, agar mematuhi seluruh aturan impor dan perpajakan yang berlaku.

Penyegelan dilakukan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. Tiga lokasi gerai tersebut berada di pusat perbelanjaan premium ibu kota, yaitu Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 14 Februari 2026, Tembus Rp2,954 Juta per Gram 

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tindakan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dokumen impor barang yang dimasukkanTiffani.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Tiffany tidak dapat menunjukkan dokumen penting berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0.

Dokumen PIB merupakan syarat utama dalam proses impor karena menjadi bukti barang yang masuk ke Indonesia telah dilaporkan dan dikenakan bea masuk sesuai aturan.

“Sebagian barang yang masuk tidak membayar, dan ada yang tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan,” jelas Purbaya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran IUP Tambang Emas Tumpang Pitu, Aktivis Soroti Kebijakan Abdullah Azwar Anas

Dugaan Pelanggaran Impor

Selain tidak lengkapnya dokumen impor, Bea Cukai juga menemukan indikasi praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Praktik ini dapat menyebabkan kerugian negara karena penerimaan dari bea masuk dan pajak menjadi lebih kecil dari seharusnya.

Bea Cukai kini sedang mencocokkan data barang yang tersedia di toko dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan.

Jika terbukti melanggar aturan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor.

Halaman:

Tags

Terkini