nasional

Dugaan Pelanggaran IUP Tambang Emas Tumpang Pitu, Aktivis Soroti Kebijakan Abdullah Azwar Anas

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:45 WIB
Sorotan publik mengarah pada Abdullah Azwar Anas terkait polemik peralihan tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi.

Ia menegaskan bahwa izin pertambangan melekat pada badan usaha yang pertama kali memperoleh izin. Dengan demikian, kepemilikan 51 persen saham oleh PT IMN seharusnya tetap dipertahankan hingga masa berlaku IUP berakhir, kecuali dilakukan terminasi dan lelang ulang sesuai ketentuan.

Ance juga menilai rangkaian perubahan tersebut terkesan mengakali aturan karena perubahan komposisi saham berlangsung dalam waktu relatif singkat.

Pandangan Pejabat ESDM

Pernyataan tersebut diperkuat dengan pandangan pejabat Kementerian ESDM pada 2013. Dalam sebuah artikel hukum daring tertanggal 8 Maret 2013, Sony Heru selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian ESDM menyatakan bahwa IUP diberikan kepada perusahaan sebagai entitas hukum, bukan kepada pemegang sahamnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan, Korban Kecewa Habib Bahar bin Smith Belum Ditahan

Hal senada juga disampaikan Nur Hardono, yang saat itu menjabat Kasubdit Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Kementerian ESDM. Ia menegaskan bahwa kepemilikan 51 persen saham harus tetap dipertahankan hingga masa berlaku IUP selesai, kecuali izin dihentikan dan dilelang kembali.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Sebagai informasi, pengalihan izin tambang emas Tumpang Pitu tidak hanya mencakup IUP Operasi Produksi, tetapi juga IUP Eksplorasi yang saat itu dimiliki perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdullah Azwar Anas belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi melalui pesan singkat.***

Halaman:

Tags

Terkini