Fakta bahwa para tersangka berasal dari institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan membuat kasus ini terasa lebih pahit bagi kepercayaan publik.
Baca Juga: Mudik Gratis BUMN 2026: Pulang Tanpa Beban, Lebaran Penuh Harapan
Lebih dari Sekadar Kasus Hukum
Kasus PN Depok kembali menampar anggapan bahwa kenaikan tunjangan otomatis melahirkan integritas, karena kesejahteraan ternyata tidak selalu sejalan dengan kejujuran.
Para tersangka kini dijerat pasal-pasal dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat yang menanti di depan mata.
Lebih dari itu, perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik dan ketegasan penegak hukum adalah dua pilar yang tak boleh runtuh jika keadilan ingin tetap berdiri tegak.***