Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. "Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.," tambahnya.
Namun Yassierli menerangkan bahwa jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, dapat diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Menurutnya nanti kebijakan ini akan disampaikan melalui surat edaran yang disampaikan kepada gubernur, bupati, wali kota.
Menteri Yassierli juga menerangkan bahwa ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk menerapkan kebijakan ini.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," jelas Yassierli.***