Tak Harus Menunggu Perpres
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pembahasan solusi tunggakan BPJS dapat berjalan tanpa harus menunggu terbitnya peraturan presiden.
Koordinasi lintas kementerian bersama Presiden Prabowo Subianto terus dilakukan untuk mematangkan kebijakan secara menyeluruh.
Fakta Besar di Balik Angka Tunggakan
Pada 2025, BPJS Kesehatan mencatat sekitar 23 juta peserta menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.
Namun, penghapusan tunggakan direncanakan dibatasi maksimal 24 bulan agar tidak membebani sistem administrasi BPJS.
Jika regulasi ini terealisasi, jutaan peserta BPJS kelas III berpeluang memulai kembali kepesertaan mereka tanpa bayang-bayang utang lama.
Kebijakan ini pun diharapkan menjadi titik balik menuju sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif dan manusiawi.***