Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, fidyah dibayarkan sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Mazhab Hanafi menetapkan fidyah sebesar setengah sha’ atau sekitar 1,5 kilogram makanan pokok.
Mazhab Hanafi juga membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang.
Di Indonesia, Baznas menetapkan besaran fidyah sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.
Cara Menghitung dan Menunaikan Fidyah
Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dapat ditunaikan.
Fidyah boleh diberikan kepada satu orang fakir miskin atau dibagikan kepada beberapa penerima.
Penyaluran fidyah dianjurkan melalui lembaga terpercaya agar tepat sasaran.
Fidyah sebagai Jalan Ibadah yang Menenangkan
Fidyah memberi ketenangan bagi muslim yang terhalang secara fisik namun tetap ingin taat kepada Allah.
Melalui fidyah, Islam menegaskan bahwa keterbatasan manusia bukan penghalang untuk tetap beribadah dan berbagi.***