nasional

Tak Mampu Mengqadha Puasa? Fidyah Jadi Solusi Syariat untuk Beragam Kondisi

Senin, 9 Februari 2026 | 13:05 WIB
Ilustrasi Panduan fidyah sebagai solusi Islam bagi yang tak mampu qadha puasa (Desain AI )

Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, fidyah dibayarkan sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Mazhab Hanafi menetapkan fidyah sebesar setengah sha’ atau sekitar 1,5 kilogram makanan pokok.

Mazhab Hanafi juga membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang.

Di Indonesia, Baznas menetapkan besaran fidyah sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.

Cara Menghitung dan Menunaikan Fidyah

Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dapat ditunaikan.

Fidyah boleh diberikan kepada satu orang fakir miskin atau dibagikan kepada beberapa penerima.

Penyaluran fidyah dianjurkan melalui lembaga terpercaya agar tepat sasaran.

Fidyah sebagai Jalan Ibadah yang Menenangkan

Fidyah memberi ketenangan bagi muslim yang terhalang secara fisik namun tetap ingin taat kepada Allah.

Melalui fidyah, Islam menegaskan bahwa keterbatasan manusia bukan penghalang untuk tetap beribadah dan berbagi.***

 

Halaman:

Tags

Terkini