Dasar hukum fidyah secara tegas disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.
Allah SWT berfirman, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Ayat ini menunjukkan bahwa fidyah adalah bentuk keringanan resmi dari Allah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.
Dalil Hadits tentang Fidyah
Ketentuan fidyah juga diperkuat oleh hadits Nabi Muhammad SAW.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa ayat fidyah berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, lalu mereka membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA tentang fidyah untuk orang tua renta dan wanita hamil/menyusui:
Artinya: ”Seorang wanita bertanya kepada Nabi SAW tentang puasa ibunya yang telah meninggal, sementara ibunya masih memiliki hutang puasa setiap bulannya. Nabi SAW bersabda, 'Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, lalu kamu melunasinya, apakah itu akan melunasi utangnya?' Wanita itu menjawab, 'Ya.' Nabi SAW bersabda, 'Berpuasalah untuk ibumu.” (HR.Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bahwa fidyah adalah jalan ibadah yang sah bagi ketidakmampuan permanen.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Batas Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2026 Lengkap dengan Panduannya
Bentuk Fidyah yang Dibenarkan Syariat
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan matang yang siap dikonsumsi oleh penerima.
Fidyah juga boleh berupa bahan makanan pokok mentah yang dapat dimasak sendiri.
Dalam praktik kontemporer, sebagian ulama membolehkan fidyah dalam bentuk uang dengan nilai setara makanan pokok.
Besaran Fidyah yang Perlu Diketahui