PPATK memastikan seluruh transaksi yang berkaitan dengan PETI, termasuk aliran dana ke luar negeri, sudah tercantum dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik Satgas PKH sebagai bekal penindakan.
Jika dugaan ini terbukti, kasus tambang emas ilegal bukan hanya soal kerusakan lingkungan dan konflik lahan, tetapi juga soal “kebocoran ekonomi” yang diam-diam menggerus penerimaan negara dalam skala yang mengejutkan.
Di tengah kebutuhan negara memperkuat penerimaan dan menjaga sumber daya alam, temuan PPATK ini menjadi sinyal keras bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya menutup lubang tambang, tetapi juga harus memutus aliran uangnya sampai ke akar.***