TITIKTEMU.CO - Rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar ekspor batu bara yang sempat ditargetkan mulai Januari 2026 ternyata belum benar-benar “ketok palu”.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa skema kebijakan tersebut masih dalam tahap penggodokan dan penyelesaian regulasi.
Namun yang bikin perhatian publik tersedot bukan hanya soal aturan yang belum rampung, melainkan respons Purbaya yang terdengar tegas saat menanggapi keberatan dari kalangan pelaku usaha.
Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Purbaya menegaskan pemerintah tidak wajib menuruti semua keinginan pengusaha, terutama terkait rencana pungutan tersebut.
Baca Juga: Omzet Triliunan Diselipkan ke Rekening Karyawan: PPATK Temukan Pola Baru di Kasus Pajak Tekstil
Pemerintah Masih Menyusun Aturan Bea Keluar Batu Bara
Purbaya menyebut, kebijakan bea keluar batu bara saat ini masih dalam proses penyusunan dari sisi hukum dan perundang-undangan.
Meski kajian tarif sudah dilakukan, aturan resminya belum final.
Ia menjelaskan bahwa tarif yang sedang dipertimbangkan berada di beberapa level, mulai dari kisaran 5% hingga 8%, tergantung skema yang nantinya diputuskan.
Dengan kata lain, arah kebijakannya sudah ada, tapi payung hukumnya masih dirapikan agar bisa diterapkan secara sah dan jelas.
Baca Juga: Dari Kampus Itera ke Panggung Dunia: Natasya Buktikan Riset Bisa Jadi Suara yang Didengar Global
Purbaya Ingin Berlaku Surut: “Januari Bayar”
Menariknya, Purbaya juga menyampaikan keinginannya agar bea keluar tersebut tetap bisa diberlakukan secara surut per Januari 2026, meskipun peraturannya masih dalam proses.
Ia menilai, jika kebijakan itu jadi diterapkan, maka pembayaran pungutan bisa dimulai sejak awal tahun.