nasional

Aturan Registrasi SIM Card Berubah Mulai 2026, Pakai Biometrik, Maksimal 3 Nomor Per NIK

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:45 WIB
Aturan Registrasi SIM Card Berubah Mulai 2026, Pakai Biometrik, Maksimal 3 Nomor Per NIK. (Komdigi)

TITIKTEMU.CO - Mulai 2026 ada aturan baru registrasi kartu SIM di Indonesia. Kementerian Komdigi mewajibkan penggunaan biometrik, dan membatasi kepemilikan SIM Card maksimal 3 nomor per NIK.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan kendali lebih besar kepada masyarakat atas seluruh nomor ponsel yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya penipuan digital, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi yang kerap melibatkan kartu SIM tanpa identitas jelas.

Baca Juga: Daftar Nominasi Oscar 2026, Sinners dan One Battle After Another Mendominasi 

Registrasi SIM Card Bukan Formalitas

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan registrasi kartu seluler kini menjadi instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital.

Registrasi bukan lagi sebagai prosedur administratif, melainkan bagian dari sistem keamanan nasional di sektor telekomunikasi.

“Registrasi SIM Card seluler wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC), termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya dilansir dari Antara.

Menurutnya, regulasi baru ini dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Baca Juga: Purbaya Nyalakan Alarm Keras: Pegawai Pajak dan Bea Cukai Siap Dikocok Ulang Besar-Besaran 

Registrasi Berbasis Biometrik

Salah satu poin penting Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah registrasi berbasis biometrik. Setiap kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif.

Nah, aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi berhasil diverifikasi. Untuk WNI, registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik pengenalan wajah.

Halaman:

Tags

Terkini