Perubahan lain yang cukup mendasar adalah cara pencatatan iuran peserta. Kini, iuran diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program.
Selain itu, pengelola diwajibkan membentuk cadangan kewajiban dengan metode perhitungan khusus.
Untuk program JKK dan JKM, liabilitas asuransi harus dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batas perlindungan maksimal satu bulan.
Aturan ini mempersempit celah manipulasi dan memperjelas tanggung jawab keuangan pengelola.
Baca Juga: Motor Bebek Tak Pernah Tua: Honda Wave 110S 2026 Datang Membawa Warisan dan Zaman Baru
Investasi Lebih Aman, Spekulasi Dibatasi
Dalam aspek investasi, pemerintah mengambil sikap tegas.
Untuk program THT, minimal 30 persen dana wajib ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN).
Sebaliknya, porsi investasi pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi kini dibatasi agar potensi kerugian dapat dikendalikan.
Tak hanya itu, kekayaan perusahaan dalam bentuk investasi dan piutang iuran masa lalu yang telah disetujui Menteri Keuangan harus setidaknya setara dengan total liabilitas asuransi.
Baca Juga: Profil Andy Dahananto, Pilot Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak dan Tabrak Gunung
Prinsip kehati-hatian menjadi kata kunci.
Transisi Tiga Tahun, Pengawasan Tetap Jalan
Pemerintah memahami bahwa penyesuaian portofolio investasi tidak bisa dilakukan secara instan.
Karena itu, pengelola program diberikan masa transisi hingga tiga tahun untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.