nasional

KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana

Jumat, 2 Januari 2026 | 22:05 WIB
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana. (Canva)

TITIKTEMU.CO - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, membawa perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia.

Salah satu pasal yang banyak disorot publik adalah aturan soal kumpul kebo atau living together, hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan, yang mulai 2 Januari 2026 bisa dikenai sanksi pidana.

Kumpul kebo sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama, sehingga tidak bisa diproses secara pidana. Namun, kondisinya kini berubah dengan berlakunya KUHP baru.

 Baca Juga: Korban Banjir Aceh Utara Bertambah, 226 Orang Meninggal dan Enam Masih Hilang

Ancaman Hukuman Penjara dan Denda

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa aturan mengenai kumpul kebo tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku kohabitasi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

“Ancaman pidananya maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II, yaitu Rp10 juta,” ujar Abdul.

Adapun ketentuan ini berlaku bagi setiap orang yang terbukti hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.

Meski demikian, Abdul menegaskan pasal ini tidak bisa diterapkan secara sembarangan. KUHP baru memberikan batasan cukup ketat terkait siapa saja yang berhak melaporkan dugaan pelanggaranitu.

Baca Juga: Menjelang 2026: Ketakutan Kriminalisasi Mencuat, Pemerintah Klaim KUHP Baru Lebih Terkontrol

Termasuk Delik Aduan Absolut

Salah satu poin penting dalam Pasal 412 adalah sifatnya sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang secara hukum memiliki kedudukan sebagai korban.

Dalam konteks kumpul kebo, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri bagi orang yang masih terikat perkawinan.

Halaman:

Tags

Terkini