KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 2 Januari 2026 | 22:05 WIB
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana. (Canva)
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana. (Canva)

Sementara bagi mereka yang belum menikah, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.

“Warga sekitar, tetangga, orang asing, bahkan organisasi masyarakat tidak memiliki legal standing untuk melaporkan kasus kumpul kebo,” jelas Abdul.

Dengan begitu, jika laporan datang dari pihak yang tidak berhak, otomatis pengaduan tersebut tidak dapat diproses secara hukum.

Baca Juga: Beasiswa Belanda 2026 untuk S1–S3: Simak Syarat, Cara Daftar, dan Link Resminya di Sini

Tetangga Tak Bisa Sembarangan Melapor

Aturan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik soal potensi saling lapor antarwarga. Menurut Abdul, KUHP baru dirancang untuk melindungi privasi masyarakat dan mencegah kriminalisasi berlebihan.

Bahkan, orang yang bukan korban namun nekat melaporkan atau menyebarkan tuduhan kumpul kebo bisa berbalik terkena jerat hukum lain, seperti pencemaran nama baik.

“Kecuali memang pelapor mendapat kuasa dari keluarga korban. Kalau tidak, malah bisa bermasalah secara hukum,” tegasnya.

Beda dengan Gangguan Ketertiban Umum

Meski tetangga tidak bisa melaporkan dugaan kumpul kebo, Abdul menekankan bahwa masyarakat tetap bisa melapor jika terjadi pelanggaran ketertiban umum.

Misalnya, jika penghuni rumah membuat keributan, memutar musik keras, atau menggelar pesta yang mengganggu lingkungan sekitar.

Namun, laporan tersebut bukan terkait pasal perzinaan atau kohabitasi, melainkan pelanggaran ketertiban umum yang diatur dalam ketentuan lain.

Baca Juga: Beasiswa Kuliah ke Jepang 2026 Jenjang S1–S3: Ini Informasi Resmi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Masih Bisa Dicabut atau Berdamai

Hal penting lainnya, pengaduan dalam kasus kumpul kebo dapat dicabut sebelum perkara diperiksa di pengadilan. Dengan kata lain, jika pihak keluarga memilih berdamai, proses hukum bisa dihentikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X