KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 2 Januari 2026 | 22:05 WIB
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana. (Canva)
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana. (Canva)

Ketentuan ini menunjukkan bahwa KUHP baru tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial dan memuat sejumlah pasal baru yang menyesuaikan dengan nilai sosial masyarakat Indonesia saat ini.

Pasal tentang kumpul kebo memang membawa perubahan besar. Namun,  penerapannya dibatasi oleh mekanisme hukum yang ketat agar tidak disalahgunakan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X