Ketentuan ini menunjukkan bahwa KUHP baru tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial dan memuat sejumlah pasal baru yang menyesuaikan dengan nilai sosial masyarakat Indonesia saat ini.
Pasal tentang kumpul kebo memang membawa perubahan besar. Namun, penerapannya dibatasi oleh mekanisme hukum yang ketat agar tidak disalahgunakan.***
Artikel Terkait
Jadwal Padat KPop 2026: Comeback BTS, BIGBANG, BLACKPINK hingga Deretan Idola Lintas Generasi
Radikalisme Masuk Lewat Layar: Ketika Anak-anak Indonesia Terseret Neo-Nazi Digital
Hukum Acara Masuk Babak Baru: KUHAP Resmi Diperbarui, Era Lama Ditutup
Optimis Menatap Tahun 2026, Dirut Tegaskan Keyakinan pada Transformasi dan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang
Siapa DJ Donny? 5 Fakta Viral tentang Aktivis dan Musisi yang Diteror Karena Kritik Pemerintah