nasional

Jangan Salah Hitung Saat Beli Tanah, Begini Pembagian Biaya AJB dan Balik Nama

Sabtu, 27 Desember 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi Biaya Tambahan Saat Beli Tanah: Penjelasan AJB dan Balik Nama yang Wajib Diketahui (Desain AI )

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 mengatur bahwa uang jasa PPAT untuk pembuatan akta, termasuk AJB, tidak boleh lebih dari 1 persen dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta.

Aturan ini dibuat agar biaya tetap wajar dan tidak memberatkan salah satu pihak, terutama pembeli yang umumnya juga harus menyiapkan biaya lain setelah transaksi selesai.

Baca Juga: Terjebak Kerja Ilegal, 9 WNI Disiksa di Markas Scam Kamboja

Balik Nama Sertifikat: Umumnya Tanggung Jawab Pembeli

Berbeda dengan AJB, biaya balik nama sertifikat tanah cenderung lebih tegas pembagiannya.

Proses balik nama dilakukan setelah AJB ditandatangani dan diajukan ke Kantor Pertanahan.

Pihak yang mengajukan permohonan balik nama adalah pemilik baru. Artinya, dalam praktik umum, biaya balik nama sertifikat ditanggung oleh pembeli tanah.

Logikanya sederhana: perubahan nama pada sertifikat dilakukan demi kepentingan pembeli sebagai pemilik baru.

Baca Juga: Buntut OTT KPK, Jaksa Agung Mutasi 43 Kajari, Kajari HSU dan Bekasi Dicopot!

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat

Besaran biaya balik nama tidak ditentukan secara sembarangan. Kementerian ATR/BPN menetapkan rumus perhitungannya berdasarkan nilai dan luas tanah.

Rumusnya adalah:

Nilai tanah per meter persegi × luas tanah : 1.000 + biaya pendaftaran.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai tanah Rp 2,5 juta per meter persegi, maka biaya balik nama dihitung sebesar Rp 250.000, di luar biaya pendaftaran.

Kunci Aman Beli Tanah: Sepakat Sejak Awal

Agar transaksi jual beli tanah berjalan lancar, pembahasan soal biaya sebaiknya dilakukan sejak awal, bahkan sebelum penandatanganan AJB.

Halaman:

Tags

Terkini