TITIKTEMU.CO-Membeli tanah bukan sekadar urusan sepakat harga lalu serah terima.
Ada rangkaian biaya administratif yang kerap memicu kebingungan, bahkan konflik, antara penjual dan pembeli.
Dua yang paling sering dipertanyakan adalah biaya Akta Jual Beli (AJB) dan biaya balik nama sertifikat tanah.
Tak sedikit masyarakat mengira seluruh biaya otomatis ditanggung pembeli. Ada juga yang beranggapan sebaliknya.
Padahal, aturan hukum sudah memberi rambu yang cukup jelas, meski tetap membuka ruang kesepakatan antar pihak.
Baca Juga: Rp 5,7 Juta untuk Hidup di Ibu Kota: Ketika Angka UMP Bertemu Realita Buruh Jakarta
Biaya AJB: Bisa Penjual, Bisa Pembeli, Bisa Patungan
Akta Jual Beli dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi dokumen kunci sahnya transaksi jual beli tanah.
Soal siapa yang menanggung biayanya, hukum tidak mematok satu pihak secara mutlak.
Secara praktik, biaya pembuatan AJB bisa dibebankan kepada penjual, pembeli, atau bahkan ditanggung bersama.
Semua kembali pada kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak sebelum transaksi berlangsung.
Hal ini sejalan dengan prinsip perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menekankan kesepakatan sebagai syarat sahnya perjanjian.
Selama disepakati secara sadar dan tidak melanggar hukum, pembagian biaya AJB sah secara hukum.
Batas Maksimal Biaya AJB Menurut Aturan
Meski fleksibel soal siapa yang membayar, besaran biaya AJB tetap punya batas.