nasional

Tunggakan Rp 7,5 Triliun, DJP Tetap Fokus ke 35 Penunggak Terbesar Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi Tunggakan Rp 7,5 Triliun, DJP Fokus Tagih 35 Wajib Pajak Besar pada 2026 (Desain AI )

Jika dihitung, angka tersebut setara dengan 49,02 persen dari total tunggakan yang ditargetkan. Meski pencapaian ini terbilang signifikan, DJP menilai pekerjaan belum selesai.

Masih ada sisa tunggakan triliunan rupiah yang akan menjadi sasaran utama penagihan pada tahun mendatang.

Penagihan Tetap Persuasif, Tapi Aktif

DJP menegaskan bahwa pendekatan penagihan tetap dilakukan secara persuasif dan aktif.

Artinya, komunikasi dan pendekatan administratif tetap dikedepankan, namun tanpa mengendurkan ketegasan.

Seluruh proses penagihan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, serta kepastian hukum menjadi fondasi utama agar penagihan berjalan transparan dan adil bagi seluruh wajib pajak.

Mengamankan Penerimaan Negara Jangka Panjang

Penagihan terhadap wajib pajak besar bukan hanya soal mengejar tunggakan lama, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kesehatan fiskal negara.

DJP berharap langkah ini dapat memperkuat kepatuhan pajak, sekaligus memberi pesan bahwa tidak ada pengecualian dalam kewajiban perpajakan.

Dengan sistem perpajakan yang terus diperkuat, termasuk stabilnya sistem Coretax untuk pengujian SPT 2026, pemerintah optimistis pengelolaan pajak akan semakin efektif dan berkelanjutan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini