nasional

Kaleidoskop Hukum 2025: Tahun Pengampunan Lewat Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi

Jumat, 26 Desember 2025 | 13:20 WIB
Kaleidoskop Hukum 2025: Tahun Pengampunan Lewat Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi. (Canva)

Pemerintah menegaskan langkah ini telah melalui mekanisme konstitusional. DPR memberikan persetujuan, dan keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.

Bagi publik, abolisi ini menandai penggunaan kewenangan Presiden secara penuh. Tidak ada lagi proses pengadilan lanjutan, tidak ada vonis, dan tidak ada eksekusi hukuman.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Berbeda dengan Tom Lembong, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti. Dia sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Amnesti membuat Hasto dibebaskan dari pelaksanaan hukuman. Namun, status bersalahnya tidak dihapus. Hal ini ditegaskan KPK yang menyatakan amnesti tidak menghilangkan fakta pidana.

Artinya, secara hukum Hasto tetap tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi, meski tidak lagi menjalani pidana penjara.

Baca Juga: Kaleidoskop Film Indonesia 2025, Ini Daftar Film Terlaris Tembus Jutaan Penonton di Bioskop 

Alasan Politik dan Persatuan Nasional

Pemerintah menyatakan pemberian abolisi dan amnesti atas dasar pertimbangan persatuan nasional dan stabilitas politik.

Presiden Prabowo disebut ingin memastikan bahwa perbedaan politik dan konflik hukum tidak menghambat agenda besar pembangunan nasional.

Narasi yang dibangun pemerintah adalah gotong royong dan rekonsiliasi. Semua elemen bangsa diajak bergerak bersama, termasuk menyelesaikan masalah hukum yang dinilai sarat muatan politis.

Pendekatan ini menuai respons beragam. Sebagian menilai kebijakan ini sebagai jalan tengah untuk meredakan ketegangan politik.

Di sisi lain, ada pihak-pihak yang mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.

Dinilai Konstitusional

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai langkah Presiden Prabowo konstitusional dan sah secara hukum. Pasal 14 UUD 1945 secara eksplisit memberi kewenangan itu.

Halaman:

Tags

Terkini