TITIKTEMU.CO - Sepanjang 2025, wajah penegakan hukum Indonesia mengalami dinamika besar, dan menjadi sorotan publik.
Betapa tidak. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberi abolisi, amnesti, hingga rehabilitasi dalam sejumlah kasus korupsi.
Keputusan ini memang memicu perdebatan. Namun, di sisi lain juga membuka kembali diskursus tentang batas keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan nasional.
Keputusan tersebut bukan hanya berdampak pada individu yang menerima pengampunan, tetapi juga pada arah kebijakan hukum nasional.
Publik kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: sebenarnya sejauh mana kewenangan Presiden dapat digunakan untuk mengoreksi proses hukum?
Baca Juga: Kaleidoskop OTT KPK 2025: Peta Korupsi dari Daerah, BUMN, hingga Penegak Hukum
Memahami Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi
Dalam sistem hukum Indonesia, makna ketiga istilah ini jelas tidak sama. Abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum terhadap seseorang, bahkan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.
Sementara amnesti merupakan penghapusan pelaksanaan hukuman, meskipun fakta pidana dan vonis bersalah tetap melekat.
Adapun rehabilitasi adalah pemulihan hak, harkat, dan martabat seseorang yang sebelumnya dijatuhi hukuman, sehingga kedudukan hukumnya dikembalikan seperti semula.
Pasal 14 UUD 1945 memberi Presiden hak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Baca Juga: Kaleidoskop 2025: Tahun Penuh Gejolak, dari Tumbler Tuku hingga Bencana Sumatera
Abolisi untuk Tom Lembong
Salah satu keputusan paling disorot adalah pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus importasi gula. Dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.