OTT besar berikutnya pada 8 Agustus 2025 di tiga provinsi. Target utamanya adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terkait proyek pembangunan RSUD senilai Rp126,3 miliar.
KPK menemukan adanya permintaan fee 8 persen dari nilai proyek. Abdul Azis diduga menerima Rp 1,6 miliar melalui perantara. Sektor kesehatan yang mestinya berpihak pada pelayanan publik tak luput dari praktik rente.
BUMN dan Izin Hutan
Sektor BUMN juga masuk radar. Pada 13 Agustus 2025, Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana, ditangkap dalam kasus suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
KPK menyita Rp2,4 miliar, dan deretan kendaraan mewah. Kasus ini memperlihatkan bagaimana sumber daya alam masih menjadi ladang transaksi gelap antara pejabat dan pengusaha.
OTT Wamenaker: Pungli Sertifikasi K3
Puncak perhatian publik terjadi 20 Agustus 2025 ketika KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Kasus ini terkait pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Biaya sertifikasi yang seharusnya ratusan ribu rupiah menjadi Rp 6 juta.
KPK mencatat total perputaran uang mencapai Rp 81 miliar sejak 2019. Sebanyak 11 tersangka ditetapkan, dengan dugaan aliran dana miliaran rupiah ke pejabat tinggi.
Baca Juga: Ketika OTT Berubah Jadi Kejar-kejaran: Jejak Rp 804 Juta dan Pelarian Jaksa HSU
Jatah Preman di Riau
Istilah baru muncul dari OTT 3 November 2025 di Riau. Gubernur Abdul Wahid ditangkap dengan barang bukti uang asing setara Rp1,6 miliar.
Dia diduga memungut uang japrem atau jatah preman dari jajaran Dinas PUPR, total penerimaan mencapai Rp 4,05 miliar. Istilah ini mencerminkan relasi kuasa yang kasar dan transaksional di birokrasi daerah.
Suap Jabatan dan Utang Kampanye
Pada November–Desember 2025, OTT menyasar kepala daerah lain. Bupati Ponorogo diduga menerima Rp 2,6 miliar untuk urusan jabatan dan proyek RSUD.