nasional

UMK Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi Hampir Rp6 Juta

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:58 WIB
Foto Ilustrasi - UMK Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi Hampir Rp6 Juta (Freepik/wirestock)

TITIKTEMU.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Hasilnya, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, mendekati angka Rp6 juta.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp5.999.443. Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp2.351.250.

UMK 2026 Berlaku Mulai 1 Januari

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing daerah serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Diliburkan Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

“UMK 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan merupakan hasil usulan resmi dari kabupaten dan kota,” kata Dedi.

Ia menambahkan, UMK diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan keahlian, jabatan, atau kompetensi tertentu tetap berhak memperoleh upah di atas UMK. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Perusahaan Dilarang Turunkan Upah

Dedi juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak membayar gaji di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil. Selain itu, perusahaan dilarang menurunkan upah pekerja yang saat ini telah menerima gaji di atas UMK.

“Upah yang sudah lebih tinggi dari UMK tidak boleh dikurangi. Ketentuan ini berlaku mulai 24 Desember 2025,” tegasnya.

Baca Juga: Amazing! Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia 2025, Kekayaan Tembus Ratusan Miliar Dolar AS

UMP dan UMSP Jawa Barat 2026 Ikut Naik

Selain UMK, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601, naik 5,7 persen dari tahun sebelumnya.
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995, mengalami kenaikan 6,2 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam:

Halaman:

Tags

Terkini