TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri informasi dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB.
Isu yang berkembang menyebut adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada figur publik Aura Kasih.
KPK menegaskan akan memverifikasi setiap informasi yang masuk sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Digelar 17 Desember
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan penting bagi penyidik. Namun, seluruh informasi harus diuji kebenarannya.
“KPK tidak bisa serta-merta menyimpulkan sebelum melakukan pengecekan secara menyeluruh,” ujarnya.
Budi menjelaskan salah satu cara memastikan validitas informasi adalah dengan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau terkait dengan dugaan aliran dana tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan langsung dan mencocokkannya dengan bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” ujar Budi.
Baca Juga: Bayang-Bayang BJB dan Retaknya Rumah Tangga: Saat Nama Atalia Masuk Radar KPK
Lebih lanjut, Budi memastikan penyidikan kasus Bank BJB tidak hanya terfokus pada satu nama. Penyidik terus mendalami dugaan aliran dana kepada berbagai pihak.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.
Ketiga pengendali agensi tersebut berasal dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Cipta Karya Sukses Bersama.