“Gen Z jujur, berani, dan spontan dalam mengekspresikan pendapatnya dengan berbagai cara, seperti seni, meme, hingga humor satir. Bukan sekadar gaya, tapiu bentuk perlawanan atas ketidakadilan,” tulis petisi itu.
Petisi juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, penuntutan terhadap Laras dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Rp6,6 Triliun Diselamatkan Kejagung, Prabowo: Dana Ini Bisa Bangun Hunian Tetap Korban Banjir
Proses Penangkapan Dipersoalkan
Selain substansi perkara, petisi juga menyoroti proses penangkapan Laras yang dinilai bermasalah. Disebutkan bahwa Laras dijemput paksa di rumahnya oleh sekelompok orang tidak berseragam.
Saat ditangkap, Laras sedang bekerja. Tak hanya itu, data pribadi Laras juga disebut tersebar luas di ruang publik.
Akibat penangkapan itu, Laras diberhentikan dari tempat kerjanya. Padahal, menurut petisi tersebut, Laras merupakan tulang punggung keluarga yang menopang kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Kejanggalan Saksi di Persidangan
Petisi itu juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam sidang pembuktian. Dari pemeriksaan saksi-saksi pelapor, ditemukan perubahan kronologi kejadian.
Kemudian juga keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga pernyataan yang dinilai hanya berdasarkan asumsi pribadi.
Bahkan, anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi fakta disebut memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP dan tidak sesuai dengan tugas serta perannya.
Baca Juga: Kisah Haru Penyintas Banjir Aceh Tamiang: Menolak Bantuan Berlebih Demi Korban Lain
Laras Nyatakan Keberatan
Usai sidang, Laras secara terbuka menyatakan keberatannya atas tuntutan satu tahun penjara. Dia menegaskan unggahannya lahir dari rasa sedih dan marah atas meninggalnya Affan Kurniawan.