Pemerintah menilai situasi ini memberi ruang untuk penyesuaian upah yang lebih progresif, meski tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,72 Juta
Disparitas Upah Antarwilayah Masih Lebar
Selama ini, kesenjangan upah antarwilayah menjadi persoalan laten. Tahun 2025, rata-rata UMP nasional di kisaran Rp2,87 juta per bulan.
Namun DKI Jakarta mencatat UMP tertinggi sebesar Rp5,39 juta, sementara Jawa Tengah hanya sebesar Rp2,16 juta.
Ketimpangan bahkan lebih terasa di level upah minimum kabupaten/kota (UMK). Di Jawa Barat, misalnya, rata-rata UMK 2025 berada di angka Rp3,59 juta.
Namun Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi Rp5,69 juta, sedangkan daerah lain di provinsi yang sama hanya sekitar Rp2,21 juta per bulan.
Dengan latar belakang itu, maka kenaikan upah minimum 2026 tidak bisa disamaratakan. Penyesuaian mempertimbangkan kondisi ekonomi, dan standar kebutuhan hidup layak masing-masing wilayah.
Baca Juga: Skema UMP 2026 Direvolusi: Presiden Setuju, Kenaikan Tak Lagi Satu Angka untuk Semua Daerah!
Metode Baru Penghitungan KHL
Perubahan pendekatan juga terlihat pada metode penghitungan kebutuhan hidup layak. Pemerintah meninggalkan metode lama berbasis daftar 64 komoditas kebutuhan harian.
Kini, KHL dihitung menggunakan standar International Labour Organization (ILO) yang mencakup empat komponen utama: konsumsi makanan, kesehatan dan pendidikan, perumahan, serta kebutuhan dasar lainnya.
Metode baru ini menggunakan data konsumsi rumah tangga dari survei rutin BPS. Harapannya, penetapan upah minimum tidak hanya berpatokan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga mencerminkan realitas biaya hidup pekerja di tiap daerah.
Baca Juga: Drama UMP 2026: Janji Menaker, Tekanan Buruh, dan Putusan MK yang Jadi Titik Balik
Simulasi UMP 2026 di Sejumlah Provinsi