Menurut Ni Made, kondisi kedua sektor tersebut dinilai masih fluktuatif dan menghadapi tantangan yang cukup dinamis. Karena itu, pemerintah masih menggunakan ketentuan UMSP tahun 2025.
“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, penerapan UMSP pada tahun 2026 dinilai belum tepat untuk dilakukan,” jelasnya.
Keputusan ini diambil agar dunia usaha di sektor-sektor tersebut tetap dapat bertahan, sekaligus menghindari potensi tekanan berlebihan terhadap pelaku industri.
UMK DIY Juga Naik
Tak hanya UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di seluruh wilayah DIY. Seluruh kabupaten dan kota mengalami kenaikan UMK.
UMK Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, yakni Rp2.827.593 atau naik 6,5 persen. Kabupaten Sleman menyusul dengan UMK sebesar Rp2.624.387 setelah naik 6,4 persen.
Sementara itu, UMK 2026 Kabupaten Bantul Rp2.509.001 atau naik 6,29 persen. Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen menjadi Rp2.504.520, dan Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen menjadi Rp2.468.378.
Baca Juga: Skema UMP 2026 Direvolusi: Presiden Setuju, Kenaikan Tak Lagi Satu Angka untuk Semua Daerah!
Berlaku untuk Pekerja di Bawah Satu Tahun
Ni Made menegaskan upah minimum, baik UMP maupun UMK, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum pada tahun 2026.
Selain itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dengan mempertimbangkan jabatan, kompetensi, produktivitas, dan kemampuan perusahaan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkas Ni Made.***