Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Jika seluruh dokumen administratif telah dipenuhi dengan benar, Purbaya menegaskan pemerintah akan segera menyalurkan barang bantuan yang dikirim dari luar negeri kepada para korban bencana di wilayah terdampak.
Baca Juga: Ketika OTT Berubah Jadi Kejar-kejaran: Jejak Rp 804 Juta dan Pelarian Jaksa HSU
Bea Cukai: Bantuan Tetap Barang Impor, Tapi Ada Pengecualian
Penjelasan senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utomo.
Ia menyatakan bahwa secara prinsip, barang yang masuk ke Indonesia tetap dikategorikan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Namun demikian, terdapat pengecualian khusus untuk barang kiriman yang ditujukan bagi kepentingan penanggulangan bencana alam.
Tidak Otomatis, Administrasi Tetap Jadi Penentu
Djaka menekankan bahwa pembebasan bea masuk tidak berlaku otomatis hanya karena terjadi bencana.
Semua permohonan harus melalui proses administratif yang jelas dan lengkap.
Ia menegaskan, pengajuan pembebasan dilakukan kepada Bea Cukai dengan melampirkan surat rekomendasi resmi dari BNPB atau BPBD.
Dengan dokumen tersebut, barulah fasilitas fiskal dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.***