TITIKTEMU.CO - Bantuan kemanusiaan dari luar negeri kerap datang di saat genting, ketika korban bencana sangat membutuhkan uluran tangan.
Pemerintah pun menegaskan, barang bantuan tersebut tidak dikenai pajak, selama proses impornya mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ketika Uang Tunai Ditolak: Polemik Roti O dan Suara Publik yang Tak Bisa di-Scan QR
Purbaya: Negara Tidak Memungut Pajak Bantuan Bencana
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa barang-barang yang dikirim ke Indonesia untuk membantu korban bencana alam tidak dipajaki, dengan catatan tata kelola impornya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Purbaya, pemerintah bahkan menyediakan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atas barang impor yang memang digunakan untuk kepentingan penanganan bencana alam.
Insentif Ada, Tapi Tidak Datang Sendiri
Meski fasilitas pembebasan bea masuk tersedia, Purbaya mengingatkan bahwa insentif tersebut tidak bisa diperoleh secara otomatis.
Importir atau pihak pengirim tetap wajib memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Dalam wawancara pada Sabtu, 20 Desember 2025, Purbaya menyinggung anggapan publik yang kerap menyebut Bea Cukai “tidak punya hati” karena menahan barang bantuan.
Ia menegaskan, kondisi seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika prosedur dipenuhi sejak awal.
Baca Juga: Review Chapter 1169 One Piece, Momen Gila Shanks dan Haki Raja yang Mengubah Segalanya
Surat Rekomendasi Jadi Kunci Utama
Salah satu syarat utama untuk memanfaatkan pembebasan bea masuk adalah mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.