nasional

Peran TNI dalam Penanganan Banjir Sumatera Disorot JPP, Alutsista Dinilai Krusial tapi Tetap Bersifat Pendukung

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:37 WIB
Co-Director of Cooperation and External Engagement Head of Government Task Force Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), Aisha Rasyidila Kusumasomantri, membahas tentang batasan TNI dalam penanganan bencana. (Dok.Promedia)

 

TITIKTEMU.CO - Tentara Nasional Indonesia (TNI) turun langsung ke wilayah terdampak bencana untuk membantu penanganan banjir di Sumatera. Keterlibatan ini mencakup distribusi bantuan logistik, pembersihan area pascabanjir, hingga pengerahan personel untuk proses evakuasi korban.

Peran strategis TNI tersebut menjadi pembahasan utama dalam forum diskusi rutin mingguan yang digelar Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Selasa malam, 16 Desember 2025. Diskusi ini mengangkat tema “Peran Alutsista dalam Banjir Akibat Siklon Senyar” dan menghadirkan Aisha Rasyidila Kusumasomantri, Co-Director of Cooperation and External Engagement sekaligus Head of Government Task Force Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Aisha menekankan bahwa alat utama sistem senjata (alutsista) dan kekuatan militer Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pertahanan negara, tetapi juga menjadi bagian dari infrastruktur nasional dalam menghadapi krisis non-militer, termasuk bencana alam.

Baca Juga: JPP Bahas Kerangka Nasional HA/DR, Aisha Rasyidila Tekankan Peran Militer dan Integrasi Teknologi Bencana

Batasan Peran TNI dalam HADR Banjir Sumatera

Aisha menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam Humanitarian Assistance and Disaster Response (HADR) merupakan bagian dari operasi militer selain perang. TNI memiliki kewajiban moral dan institusional untuk memberikan bantuan kemanusiaan saat terjadi bencana.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa peran TNI tetap memiliki batasan yang harus dipahami bersama. Dalam konteks penanganan bencana, TNI berfungsi sebagai pendukung (supporting role) dan tidak berada pada posisi memimpin.

“TNI itu supporting role, dan batasan ini harus dipahami. Mereka tidak boleh memimpin,” ujar Aisha dalam diskusi daring tersebut.

Menurutnya, tugas utama seperti koordinasi, pemetaan kebutuhan, identifikasi masalah, hingga pengalokasian sumber daya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BNPB berperan sebagai koordinator utama yang menentukan kebutuhan HADR, mulai dari jumlah personel yang dibutuhkan, wilayah penugasan, hingga jenis alutsista udara maupun darat yang diperlukan. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada TNI untuk ditindaklanjuti dalam bentuk dukungan operasional.

Baca Juga: Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Bongkar Penyelundupan Sabu 2 Ton Senilai Rp5 Triliun di Kamboja

Peran Pemerintah Daerah dalam Pendataan Pascabencana

Aisha juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam pendataan kebutuhan pascabencana. Pemerintah lokal dinilai memiliki keunggulan dalam penguasaan data lapangan dan kondisi riil masyarakat terdampak.

Namun, ia mengakui masih terdapat kendala di tingkat daerah, terutama keterbatasan kapasitas dalam mengolah dan menindaklanjuti data tersebut. Akibatnya, proses penanganan kerap harus dialihkan ke pemerintah pusat sebelum diteruskan ke BNPB sebagai koordinator nasional.

Halaman:

Tags

Terkini