Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak dibenarkan.
Penarikan Kendaraan di Jalan Dilarang
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi itu menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan debt collector melakukan penarikan kendaraan di jalan raya.
Ia menekankan bahwa pemaksaan, ancaman, hingga kekerasan terhadap pemilik kendaraan merupakan perbuatan pidana.
Manang pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terintimidasi oleh oknum debt collector ilegal dan mendorong pihak berwenang untuk segera menindak peredaran aplikasi yang diduga melanggar hukum tersebut.***