Perwira Polisi Bongkar Aplikasi Ilegal Debt Collector, Diduga Jadi Senjata Matel Rampas Kendaraan di Jalan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 16 Desember 2025 | 10:44 WIB
Menyoroti penuturan perwira polisi, Manang Soebeti terkait aplikasi ilegal yang diduga jadi andalan matel curi data debitur kendaraan. (Instagram.com/@manangsoebeti_official)
Menyoroti penuturan perwira polisi, Manang Soebeti terkait aplikasi ilegal yang diduga jadi andalan matel curi data debitur kendaraan. (Instagram.com/@manangsoebeti_official)

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak dibenarkan.

Penarikan Kendaraan di Jalan Dilarang

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi itu menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan debt collector melakukan penarikan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: RESMI! Kalender 2026: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama hingga Libur Lebaran Idul Fitri, Cek Jadwalnya di Sini

Ia menekankan bahwa pemaksaan, ancaman, hingga kekerasan terhadap pemilik kendaraan merupakan perbuatan pidana.

Manang pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terintimidasi oleh oknum debt collector ilegal dan mendorong pihak berwenang untuk segera menindak peredaran aplikasi yang diduga melanggar hukum tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X