Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak dibenarkan.
Penarikan Kendaraan di Jalan Dilarang
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi itu menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan debt collector melakukan penarikan kendaraan di jalan raya.
Ia menekankan bahwa pemaksaan, ancaman, hingga kekerasan terhadap pemilik kendaraan merupakan perbuatan pidana.
Manang pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terintimidasi oleh oknum debt collector ilegal dan mendorong pihak berwenang untuk segera menindak peredaran aplikasi yang diduga melanggar hukum tersebut.***
Artikel Terkait
Juknis BSU Kemenag 2025 Resmi Terbit: Guru Non ASN Terima Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
RESMI! Kalender 2026: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama hingga Libur Lebaran Idul Fitri, Cek Jadwalnya di Sini
Jembatan Bailey Teupin Mane Dibuka, Akses Bantuan ke Bener Meriah Kembali Terhubung
Komedian David Nurbianto Keluhkan Sampah Menumpuk di Ciputat, Soroti Kinerja Pemkot Tangsel
Ranjau Paku Ditemukan di TN Tesso Nilo Riau, Diduga Sengaja Dipasang untuk Celakai Gajah Sumatera